KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada dzat yang maha mengatur segala urusan. Shalawat dan Salamnya
senantiasa tercurahkan kepada baginda Rasululloh sollallohu 'alaihi wa
sallam. selanjutnya, kami haturkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada
yang terhormat Bapak H. Wahidin, S.Ag., M.Pd.I. selaku dosen pengampu yang
telah membimbing kami dan menyampaikan materi pelajaran pada mata kuliah
Manajemen Administrasi KUA di Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Ciamis,
semoga ilmu yang kami dapatkan bermanfa'at dan penuh dengan keberkahan.
Makalah yang kami susun
ini, disampaikan sebagai salah satu tugas mata kuliah Manajemen Administrasi
KUA Semester IV. Tentunya dalam penyajian makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Untuk itu kami harapkan kritik dan saran untuk perbaikannya.
Ciamis, Maret 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan
kelembagaan yang penting dalam konteks manajemen pengembangan umat Islam
Indonesia. KUA merupakan lembaga di Kementerian Agama tingkat kecamatan yang
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Muslim. Kantor inilah yang
memberikan pelayanan kepada umat Islam dalam urusan perkawinan dan pembinaan
keluarga Muslim agar menjadi keluarga sakinah. Di samping itu, kantor ini
–bersama-sama dengan Pengadilan Agama sebagai partner– juga memberikan
pelayanan talak, rujuk, dan masalah waris. Bahkan masalah pembinaan umat secara
umum, kantor ini memiliki kewenangan untuk terlibat, seperti ibadah haji,
pendidikan agama dan keagamaan, serta kerukunan umat beragama. Dilihat dari
posisinya yang demikian, dapat diperkirakan bahwa kedudukan KUA sangat
strategis dalam pembinaan kehidupan sosial keagamaan masyarakat Muslim secara
luas.
Dewasa ini jumlah KUA yang tersebar di
sejumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 5.035 buah. Jumlah tersebut telah
mengalami pemekaran sejalan dengan pemekaran kecamatan. Seperti diketahui
Kementerian Agama telah melakukan dua kali pemekaran KUA. Pertama, pada tahun
2006 Kementerian Agama membentuk 149 KUA kecamatan. Hal ini sesuai dengan
Keputusan Menpan Nomor B/1358/PAN/05/2006. Kedua, pada tahun 2007 Kementerian
Agama membentuk 175 KUA Kecamatan, dengan persetujuan Menpan No.
B/2143/M.PAN/09/2006. Dengan pemekaran tersebut jumlah KUA mencapai angka yang
telah disebutkan. Sebenarnya, usulan pemekaran KUA masih banyak. Akan tetapi,
sampai sejauh ini hanya 324 yang dapat dipenuhi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Administrasi pencatatan
Akta Nikah ?
2. Bagaimana Alur Berkas Pendaftaran
Nikah ?
3. Bagaimana Model – Model Berkas
Pernikahan ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Bagaimana Administrasi
pencatatan Akta Nikah ?
2. Mengetahui Bagaimana Alur Berkas
Pendaftaran Nikah ?
3. Mengetahui Bagaimana Model – Model
Berkas Pernikahan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Administrasi Pencatatan Akta Nikah
Sebagaimana diketahui berdasarkan UU No. 1 tahun 1974
tentang perkawinan, disebutkan dalam pasal 2 ayat (2): Tiap-tiap perkawinan
harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain
perkawinan disebut sah bila dicatat oleh negara. Bagi umat Muslim pencatatan
perkawinan dilakukan oleh KUA. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden
No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebuah produk hukum yang
sering dijadikan referensi hukum bagi KUA Muslim Indonesia. Amanah peraturan
ini semakin menambah peran KUA lebih strategis dalam memberikan layanan kepada
masyarakat atau sering dikenal dengan layanan publik.
Untuk lebih meningkatkan pelayanan, sejak
beberapa tahun terakhir ini Kementerian Agama menekankan pentingnya standar pelayanan
kepada masyarakat oleh KUA, yang disebut dengan pelayanan prima. Pelayanan
prima harus menjadi tujuan dan target dari para pejabat KUA. Sebagai institusi
yang langsung berhubungan dengan masyarakat, KUA diharapkan dapat memberikan
pelayanan memuaskan. Pelayanan prima oleh pemerintah, termasuk KUA merupakan
bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governace). Selain itu, pelayanan prima juga merupakan tuntutan dari perubahan
global terhadap institusi-institusi publik tersebut. Pelayanan prima menjadi
tolok ukur keberhasilam instansi-instansi pemerintah dalam melayani
stakeholder-nya. Kegagalan institusi dalam memberikan pelayanan terbaik,
berarti mengindikasikan adanya kesalahan manajerial.
Dalam hal pelayanan publik pencatatan
perkawinan tantangan yang sedang dihadapi oleh KUA adalah menepis tuduhan yang
menyatakan bahwa biaya pencatatan nikah mahal. Sehingga, tidak setiap kelompok
masyarakat dapat menjangkaunya.
Sementara pihak KUA`menyatakan bahwa biaya
pencatatan nikah dan rujuk – biasa disingkat NR – secara formal diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2000 dengan besaran Rp 30.000,00 per
peristiwa. Uang yang masuk dari masyarakat ini dikategorikan sebagai penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) dari kantor urusan agama (KUA) kecamatan dan harus
disetor seluruhnya ke kas negara. Atas izin Menteri Keuangan, setoran yang
masuk dapat digunakan kembali oleh Kementerian Agama dalam hal ini KUA maksimal
80%.
Biaya pencatatan NR yang ditetapkan dalam PP
tersebut adalah biaya pencatatan atas peristiwa NR yang terjadi di KUA,
sedangkan biaya pencatatan peristiwa yang dilangsungkan di luar KUA (biasa
disebut dengan “bedolan”) tidak diatur dalam PP tersebut. Di sinilah mulai
muncul persoalan. Biaya bedolan, selama ini diatur oleh kepala Kanwil
Kementerian Agama provinsi dengan persetujuan gubernur yang nominalnya tentu
berbeda antara satu daerah satu dengan daerah lain. Kewenangan pengaturan ini
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 298 Tahun 2003. Menindak-lanjuti
peraturan tersebut, selanjutnya melalui Instruksi Menteri Agama Nomor 2 tahun
2004 tentang Peningkatan Pelayanan pada KUA dinyatakan bahwa KUA kecamatan
tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan terhadap biaya bedolan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Belakangan, oleh aparat pengawas biaya ini
dipersoalkan, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, alias
liar. Oleh karena itu, maka Kementerian Agama- saat itu masih disebut
Departemen Agama- melalui Keputusan Menteri Agama RI No. 104 tahun 2007 tentang
Pencabutan Instruksi Menteri Agama No. 2 tahun 2004 telah mencabut semua biaya
tambahan untuk pencatatan perkawinan kecuali yang diatur oleh PP no. 51 tahun
2000 dan ditegaskan kembali dengan PP no. 47 tahun 2004 yakni sebesar Rp. 30.000,-
Regulasi ini mengundang kontroversi. Bagi
mereka yang setuju dengan masih diperbolehkannya biaya bedolan menyatakan bahwa
dana bedolan itu amat diperlukan selain untuk biaya transport yang hendak
menikahkan sepasang mempelai di luar balai nikah KUA, dana bedolan sangat
membantu kepentingan umat, terutama untuk biaya operasional lembaga-lembaga
yang secara non struktural berada di KUA, yakni Badan Kesejahteraan Masjid,
Lembaga Pembinaan Pengamalan Agama, Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan, dan
Perceraian atau BP4, dan Badan Administrasi Dana Kerohanian Islam.
Mengapa sampai terjadi peristiwa bedolan? Ini
karena permintaan masyarakat itu sendiri yang menghendaki adanya pernikahan di
luar kantor (KUA), bahkan di luar hari kerja. Untuk mengawasi dan mencatat
peristiwa nikah sesuai tugas dan fungsinya, PPN atau pembantu PPN memerlukan
tambahan transport dan biaya-biaya lainnya. Oleh aparat pengawas,
pungutan-pungutan inilah yang dinilai liar dan perlu ditertibkan. Alasannya,
karena pemungutan ini tidak memiliki payung hukum yang memadai. Kenyataan
inilah yang kemudian melahirkan pendapat bahwa biaya pencatatan nikah harus
dikembalikan pada regulasi yang ada yakni sebesar Rp.30.000,-, bahkan bila
memungkinkan biaya harus ditanggung oleh negara, sebagai bentuk pemenuhan hak
sipil bagi setiap warga negara.
Berbagai kepentingan di atas mensiratkan
bahwa ada yang tidak linear antara norma (regulasi) dan kebutuhan, antara
idealisme dan kenyataan di lapangan, antara kemampuan keuangan negara dan
peningkatan pelayanan. Persoalan ini yang kemudian diangkat dalam sebuah
penelitian oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta pada tahun 2011
di berbagai wilayah: Propinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan,
Jawa Barat dan DKI Jakarta.
B. Realitas Di Lapangan
• Besaran biaya
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 51 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2004, biaya pencatatan
nikah adalah sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Jika disesuaikan
dengan kondisi saat ini tentulah sudah tidak memadai apalagi bila peristiwa
nikah ini dilaksanakan di luar balai nikah (LBN), dan dalam waktu di luar jam
kerja.
Kepala KUA atau penghulu menghadapi dilema
dalam hal penetapan biaya pencatatan nikah ini. Di satu sisi, KUA ingin
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga masyarakat pengguna KUA
selain mendapat pelayanan tepat waktu saat pencatatan nikah, juga saat
penyerahan buku akta nikah. Namun, di sisi lain Kepala KUA dan penghulu
menghadapi kendala dalam hal biaya operasional terutama biaya transportasi
menuju tempat berlangsungnya pernikahan.
Selama ini, anggaran operasional KUA yang
diperoleh dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebesar Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah perbulan) dan tidak ada alokasi untuk biaya
transportasi, sehingga bila masyarakat pengguna tidak memberikan biaya tambahan
di luar biaya pencatatan sebesar Rp. 30.000,- tentu saja biaya transportasi
harus ditanggung sendiri oleh Kepala KUA atau penghulu. Selain itu, Kepala KUA
atau penghulu tidak memperoleh kompensasi atas waktu dan tenaga yang dicurahkan
dalam melayani masyarakat di luar kantor dan di luar jam kerja. Kenyataan
seperti ini tentu akan mempengaruhi kinerja penghulu atau kepala KUA.
Pada hampir semua KUA sasaran, kepala KUA
pada prinsipnya tidak pernah memasang tarif biaya pencatatan nikah di luar
pungutan resmi sebesar Rp.30.000,-. Bila ada masyarakat yang memberi lebih dari
tarif tersebut lebih karena keikhlasan dan kesadaran masyarakat pengguna. Dari
sisi logika, dana Rp.30.000 –ini pun harus disetor ke kas negara sebagai PNPB-
tidak cukup dapat mengantarkan penghulu atau kepala KUA tiba di tempat mempelai
yang sedang berhajat. Karena, biaya transport yang harus dikeluarkan dari
tempat kedudukan KUA hingga mencapai tempat dilangsungkan nikah rata-rata
membutuhkan Rp.50.000,-
Untuk mengatasi hal ini, masyarakat dengan penuh
kesadaran memberikan biaya tambahan untuk menutup ongkos transportasi.
Besarannya cukup bervariasi antara Rp 100.000 hingga Rp.500.000,-, namun pada
kasus tertentu mungkin jumlahnya melebihi angka tersebut. Seperti ditemukan di
kota Banda Aceh, terutama bagi masyarakat yang menggunakan jasa orang lain
untuk pengurusan persyaratan administratif. Di kota Medan orang yang biasa
melakukan jasa ini dikenal dengan istilah kepling (kepala lingkungan).
Hal yang sama juga pada KUA di sebuah
kecamatan di kota Pekanbaru, yang pernah menerima uang Rp. 5.000.000,- (lima
juta rupiah) dari salah seorang masyarakat. Uang sebesar ini pun tidak
digunakan untuk kepentingan pribadi saja, melainkan juga dikontribusikan ke kas
KUA untuk menutup kegiatan operasional KUA. Seperti diketahui, sebagaimana
diatur dalam pasal 2 KMA no. 477 tahun 2004, tugas kepala KUA meliputi: 1)
menyelenggarakan statistik dokumentasi, 2). Menyelenggarakan surat menyurat,
pengurusan surat, kearsipan dan rumah tangga KUA, 3). Melakukan pembinaan kepenghuluan,
keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, zakat, wakaf, ibadah
haji dan kesejahteraan keluarga, 4) mengatur pola kerja penghulu yang berada di
lingkungan wilayah kerjanya. Selain untuk membantu operasional KUA, uang
tersebut disimpan sebagai tabungan yang dapat digunakan sebagai uang THR
pegawai.
Besaran biaya yang diberikan oleh masyarakat
mungkin terkesan “mahal”, padahal biaya tersebut tidak hanya untuk ongkos
transportasi saja, melainkan juga kompensasi bagi petugas karena telah
menggunakan waktu libur untuk melayani masyarakat. Biaya yang diberikan oleh
masyarakat tersebut juga sebagian sebagai “uang lelah” petugas yang telah
memberikan khutbah nikah, memimpin upacara serta menutupnya dengan doa. Untuk
sekedar diketahui, dalam tradisi dan adat Melayu Riau, upacara adat pernikahan
dirasa tidak afdol bila tidak dihadiri oleh petugas KUA dari awal hingga akhir
prosesi.
Temuan menarik juga diperoleh di Bogor, bahwa
variasi besaran tarif pencatatan nikah sangat ditentukan oleh kondisi sosial
ekonomi masyarakat. Dalam hal ini ada beberapa tipologi kelas sosial
masyarakat. Besarannya banyak ditentukan oleh P3N di lapangan.
P3N adalah sebagai Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah. Mereka biasa melakukan pendekatan kepada keluarga-keluarga calon
pengantin (Catin) untuk menawarkan jasa sekaligus menentukan besaran biaya
pengurusan pernikahan di KUA setempat.
Di wilayah yang taraf kehidupannya di bawah
rata-rata (menengah kebawah) biaya pendaftaran nikah berkisar Rp 300.000.- s.d.
Rp.400.000,-. Sedangkan di wilayah yang taraf sosial tergolong di atas
menengah, biaya tersebut berkisar antara Rp. 400.000,- s.d. Rp. 800.000,-
bahkan bisa mencapai jutaan rupiah. Bagi masyarakat bawah, seperti pedagang
buah, tukang parkir, pengojek, pedagang kue, tukang sayur, besaran biaya 300
ribu rupiah, mereka akui, sebenarnya agak memberatkan. Sementara bagi kalangan
”atas” seperti keluarga-keluarga yang berprofesi sebagai pengusaha menegah ke
atas, dan sebagainya, besaran biaya pencatatan nikah Rp. 1.000.000,- an tidak
dimasalahkan.
Realita yang hampir sama yang menyebutkan
bahwa terdapat tarif pencatatan nikah yang tidak sama dengan yang diatur dalam
regulasi ditemukan di dua KUA di kecamatan Sumatera Selatan. Yakni, bahwa biaya
pencatatan nikah bila dilaksanakan di KUA besarnya Rp.350.0000 sedangkan bila
dilakukan diluar balai nikah KUA sebesar Rp. 500.000,-
Sementara di wilayah DKI Jakarta, ditemukan
bahwa pencatatan nikah berada dalam rentang Rp.150.000 – Rp.1.000.000,-. Jumlah
ini diperuntukkan tidak saja untuk biaya administrasi, tetapi juga sebagai
“uang kerahiman”, yakni kompensasi biaya transportasi serta uang lelah, karena
biasanya pernikahan dilakukan di luar jam kerja. Pada saat pelaksanaan
pernikahan, tugas penghulu tidak sekedar mencatat peristiwa nikah, namun juga
melakukan layanan tambahan, seperti memberikan khutbah nikah, pembacaan doa,
hingga menutup acara.
Uang kerahiman, tidak semata-mata diterima
oleh penghulu/ pencatat nikah, namun pada kala tertentu “disumbangkan” ke
kantor untuk “menambal” biaya operasional KUA yang selalu mengalami defisit
setiap bulannya. Jika melihat tupoksi KUA yang sangat banyak, dana operasional
Rp.1.000.000/bln memang kurang memadai, belum lagi bila ditambah dengan
tugas-tugas lain di luar tupoksi yang anggarannya tidak tercantum dalam DIPA.
C. Alur Berkas Pendaftaran
Calon Pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
masing-masing, untuk mendapatkan:
a. Konsultasi Pendaftaran
b. Meminta dan Mengisi blangko
model N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7
c. Surat-surat lain yang
dibutuhkan
2. Calon Pengantin Wanita Datang
ke Bidan atau Puskesmas Untuk Imunisasi TT
3. Calon Pengantin Datang ke
Kantor Desa atau Kelurahan untuk mengesahkan:
a. Surat keterangan untuk kawin
(N1)
b. Surat keterangan asal usul
(N2)
c. Surat persetujuan calon
mempelai (N3)
d. Surat keterangan tentang orang
tua (N4)
e. Surat keterangan suami atau
istri (6) bagi duda/janda yang ditinggal mati
4. Calon Pengantin bersama wali
Datang Lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi dengan membawa
berkas-berkas persyaratan pernikahan, Untuk:
a. Memberitahukan Kehendak Nikah
b. Pemeriksaan Pernikahan
c. Membayar biaya Pencatatan
Nikah sebesar Rp. 30.000
d. Pengumuman Kehendak Nikah
e. Mengikuti Kursus calon
Pengantin sebelum akad nikah
f. Pencatatan Nikah
5. Pelaksanaan Akad Nikah
a.
Penghulu
memeriksa ulang terlebih dahulu tentang persyaratan dan administrasinya kepada
calon pengantin dan wali, kemudian menetapkan dua orang saksi yang memenuhi
syarat.
b.
Penghulu
menanyakan kepada calon istri di hadapan dua orang saksi, apabila dia bersedia
dinikahkan dengan calon suaminya atau tidak, jika calon istri bersedia
dinikahkan dengan calon suaminya, maka:
1)
Penghulu
mempersilahkan walinya untuk menikahkan atau mewalikan anaknya.
2)
Jika wali
mewakilkan, maka penghulu mewakilinya.
3)
Jika tidak
ada wali nasab, maka calon istri meminta wali hakim untuk menjadi wali.
c.
Sebelum akad
nikah dilaksanakan, dapat didahului dengan:
1)
Pembaca suci
ayat Al-Quran
2)
Pembacaan/penyampaian
khutbah nikah
3)
Pembacaan
istigfar dan syahadatain secara bersama-sama dipimpin oleh penghulu atau oleh
wali yang akan melakukan ijab
d.
Akad nikah
antara wali dan calon suami
1)
Ijab
انْكَحْتُكَ
وَزَوَجْتُكَ .......... ابنتي ............. بِمَهَرٍ مَذْكُوْرٍ
“ ananda/saudara ................... saya
nikahkan ....................... anak perempuan saya/saudara perempuan saya
kepada engkau dengan maskawin
berupa.............................
2)
Qobul
قَبِلْتُ
نِكَاحَهَا وَتَزَوِيْجَهَا بِمَهَرٍ مَذْكُوْرٍ
“
Saya terima nikah dan kawinnya dengan maskawin tersebut “
e.
Setelah ijab
qobul dilaksanakan, penghulu menanyakan kepada saksi-saksi, apakah ijab
qobulnya sudah sah atau belum. Apabila ijab qobulnya belum sah, maka proses
ijab qobulnya harus di ulangi lagi, jika sudah dinyatakan sah oleh saksi-saksi,
maka dibacakan :
بَارَكَ اللهُ
لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
f.
Pembacaan
do’a
6.
Penanda tanganan
surat-surat yang diperlukan
a.
Apabila akad
nikah dilaksanakan di Balai Nikah maka penandatanganan oleh suami, istri, wali,
dua orang saksi dan PPN dibubuhkan pada buku Akta Nikah (model N).
b. Apabila akad nikah dilaksanakan di
luar Balai Nikah maka penandatanganan tersebut dibubuhkan pada halaman 4 Daftar
Pemeriksaan Nikah (model NB).
7.
Pembacaan
Ta’lik Ta’lak
a.
Setelah acara
penandatanganan akta nikah, atau penandatanganan pada halaman 4 model NB selesai, segera dilanjutkan dengan
pembacaan ta’lik talak oleh suami, bila suami telah menyatakan kesediaannya.
b.
Untuk tidak
mengurangi kehidmatan upacara akad nikah, pembacaan ta’lik talak sebaiknya
tidak memakai pengeras suara, kecuali apabila wali nikah atau keluarga mempelai
menghendaki.
c.
Setelah
ta’lik talak selesai dibacakan, PPN atau Penghulu yang menghadiri mempersilakan
kepada suami untuk menandatangani ikrar ta’lik talak yang terdapat pada buku
nikah.
d.
Apabila suami
tidak bersedia mengycapkan maka tidak boleh dipaksa, tetapi harus diberitahukan
kepada istri bahwa suaminya tidak mengikrarkan ta’lik talak. Meskipun tidak
dibaca, kedua mempelai perlu memahami maksud ikrar ta’lik talak tersebut.
8.
Pengumuman
Pernikahan Telah Selesai, Penghulu menyatakan kepada hadirin bahwa upacara akad
nikah telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami
istri.
9.
Penyerahan
Mahar (Maskawin)
a.
Tiap-tiap
perkawinan/pernikahan menimbulkan kewajiban bagi suami untuk membayar maskawin
atau mahar kepada istrinya, baik berupa perhiasan (emas), uang atau benda
berharga lainnya.
b.
Setelah acara
akad nikah selesai suami langsung menyerahkan maskawin kepada istrinya. Dan apabila
istri tidak ikut hadir pada majelis akad nikah, maka maskawin diserahka melalui
wali nikahnya.
10. Penyerahan Buku Nikah
a.
Sesaat
setelah akad nikah, Penghulu segera menyerahka Buku Nikah Kepada kedua
mempelai.
b.
Pada saat
penyerahan Buku Nikah, agar lebih terkesan dan menggugah kedua mempelai,
Penghulu mengucapkan kalimat : “Bersama ini kami serahkan Buku Nikah kepada
saudara sebagai bukti bahwa perkawinan Saudara telah sah tercatat di KUA
Kecamatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar
diterima dan disimpan dengan sebaik-baiknya.”
BAB III
PENUTUP
Demikianlah
prosedur dalam proses melaksanakan pernikahan yang sesuai dengan syar’i dan
pemerintahan yang diwakili oleh lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) dalam proses
pencatatan pernikahan bagi setiap warga negara yang melangsungkan pernikahan,
hal ini sesuai dengan undang-undang pasal 2 No. 1/1974 :
(1)
Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.
(2)
Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab
itu, sebagai warga negara yang baik, maka dalam hal pernikahanpun harus
mengikuti peraturan pemerintah, meskipun akad yang diselenggarakan secara
syar’ipun sudah menunjukan kesahan sebauh perkawinan, namun dalam menjalani
kehidupan berbangsa dan bernegara, agar dalam proses menjalani kehidupan rumah
tangganya bisa lebih tentran dan bisa mendapatkan hak perlindungan negara,
alangkah baiknya pernikahan yang dilakukan harus sah sesuai agama dan negara.
Dalam proses
pernikahan ini, ada standar prosedur operasional pendaftaran nikah,
diantaranya:
- Calon pengantin (catin) datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah
- Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum nikah
- Membawa keterangan surat untuk nikah (N1)
-
Surat
keterangan asal usul (N2)
-
Surat
persetujuan mempelai (N3)
-
Surat
keterangan orang tua (N4)
-
Surat
pemberitahuan kehendak nikah (N7)
( dari kantor
desa/kelurahan setempat)
- Membawa bukti imunisasi (TT1) bagi calon pengantin wanita dari puskesmas atau rumah sakit setempat
- Membawa :
a.
Pas foto
ukuran 3x2 cm sebanyak 3 lembar
b.
Surat izin
pengadilan bagi yang belum berusia 21 tahun dan bila tidak ada izin dari orang
tua/wali
c.
Dispensasi
dari pengadila bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan istri 16 tahun
d.
Surat izin
dari atasan/kesatuan, jika catin anggota TNI/POLRI
e.
Surat izin
pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
f.
Akta
cerai/talak bagi yang telah bercerai
g.
Surat
kematian dari desa/lurah setempat (bagi yang ditinggal mati suami/istri)
- Catin wajib mengikuti kursus calon pengantin
- Pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh penghulu
- Penghulu menyerahkan buku akta nikah kepada pengantin setelah akad nikah
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 600.000 (jika pernikahan dilaksanakan di luar balai pernikahan)
Daftar Isi
- Wawancara dengan penghulu KUA Kec. Banjar - Kota Banjar
- http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm
- https://indahnyamenikah.wordpress.com/2013/04/30/proses-pengurusan-dan-pelaksanaan-akad-nikah-di-kantor-urusan-agama-kua/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar