BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kritik
terhadap KHI pada substansi hukumnya dipandang tidak lagi memadai dalam
menyelesaikan pelbagai problem keumatan yang cukup kompleks. Hasil-hasil
penelitian baik berupa tesis maupun disertasi menyatakan bahwa KHI memiliki
kelemahan pokok justru pada rumusan visi dan misinya. Beberapa pasal di dalam
KHI secara prinsipil bersebrangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang
universal, seperti prinsip persamaan (al-musawah),
persaudaraan (al-ikha’), dan keadilan
(al-‘adl), serta gagasan dasar bagi
pembentukan masyarakat madani, seperti pluralisme, kesetaraan gender, HAM,
demokrasi, egalitarianisme. KHI juga terdapat ketentuan yang tidak lagi sesuai
dengan hukum-hukum nasional dan internasional yang telah disepakati bersama.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana
kedudukan KHI dalam hukum nasional dan internasional
1.2.2 Bagaimana
KHI dan konteks politik hukum
1.2.3 Bagaimana
KHI dalam perbandingan hukum keluarga negara-negara muslim
1.2.4 Bagaimana
menyusun visi dan misi KHI Indonesia
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui
kedudukan KHI dalam hukum nasional dan internasional
1.3.2 Memahami
KHI dan konteks politik hukum
1.3.3 Memahami
KHI dalam perbandingan hukum keluarga negara-negara muslim
1.3.4 Mengetahui
bagaimana menyusun visi dan misi KHI Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Menuju Kompilasi
Hukum Islam (KHI) Indonesia yang Adil Gender
Konstruksi
hukum KHI belum dikerangkakan sepenuhnya dalam sudut pandang masyarakat Islam
Indonesia, melainkan lebih mencerminkan penyesuaian-penyesuaian dari fiqih
timur tengah dan dunia Arab lainnya. Program ini hadir untuk membaca ulang KHI
dan menyusunnya kembali dalam perspektif baru (meliputi visi dan misi) yang
lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini
KHI
yang diharapkan adalah seperangkat ketentuan hukum Islam yang senantiasa
menjadi rujukan dasar bagi terciptanya masyarakat berkeadilan, yang menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, menghargai hak-hak kaum perempuan, meratanyan nuansa
kerahmatan, dan kebijaksanaan, serta terwujudnya kemaslahatan bagi seluruh umat
Indonesia.
2.2 KHI Dalam Kerangka Hukum
Nasional dan Internasional
KHI
adalah produk kebijakan hukum pemerintah yang proses penyusunannya didasarkan
pada hukum normatif islam., terutama fiqih madzhab Syafi’i. Boleh jadi hal itu
membuat KHI tampil dalam wajah yang tidak akrab dengan hukum-hukum nasional dan
internasional yang memiliki komitmen kuat pada tegaknya masyarakat yang
egaliter, pluralis, dan demokratis.
KHI
dalam praktiknya bertentangan dengan produk-produk hukum nasional seperti UU
No. 7 Tahun 1984 Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan.
Undang-undang ini dirumuskan sebagai konsekuensi logis dari ratifikasi Negara
terhadap hukum internasional CEDAW (The
Convention on the Elimination of All From of Discrimination Against Women),
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang isinya sangat menekankan upaya
perlindungan dan penguatan terhadap perempuan.
KHI
sekiranya harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan hukum Internasional
antara lain Deklarasi Universal HAM (1948), Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik (1966), Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya (1966), CEDAW (1979), Deklarasi Kairo (1990), dan
Deklarasi dan Program Aksi Wina (1993).
2.3 KHI dan Konteks Politik Hukum
Berdasarkan
kajian politik hukum, KHI setidaknya memiliki 4 (empat) buah karakter hukum
yang spesifik sebagai akibat logis dari pengaruh politik hukum pada masanya
(Orde Baru). Karakter-karakter tersebut adalah sebagai berikut: [1] dari
perspektif strategi pembentukan hukum, KHI berkarakter semi-responsif, yakni
proses pembentukannya dikuasai oleh pihak yudikatif (MA), dan eksekutif (Depag
RI), sementara pihak legislatif (DPR) selaku perwakilan formal rakyat Indonesia
tidak terlibat sama sekali dan perwakilan masyarakat Islam (MUI dan cendekiawan
Muslim di IAIN) berada pada posisi peripheral;
[2] dari perspektif materi hukum, KHI berkarakter otonom, roduksionistik,
dan konservatif. Artinya, materi hukum Islam pada KHI secara substansial diakui
sebagai fiqih (yurisprudensi Islam),
namun hanya sebagian kecil materi hukum Islam yang dilegislasikan (perkawinan,
kewarisan, dan perwakafan) dengan formulasi bahasa dan pokok masalah yang tidak
adaptif dan inovatif; [3] dari perspektif implementasi hukum, KHI berkarakter
fakultatif, yakni tidak secara a priori harus
ditaati dan bisa memaksa setiap warga Negara, meski beragama Islam, untuk
melaksanakan ketentuan KHI; dan [4] dari perpektif fungsi hukum, KHI
berkarakter regulatif dan legitimatif, yakni ketentuan hukumnya lebih bersifat
teknis-prosedural dan praktis-operasional ketimbang strategis-konsepsional dan
teoritik. Selain itu, aturan-aturan hukumnya cenderung melakukan pembenaran
terhadap ketentuan hukum positif sebelumnya dan institusi-institusi bentukan
Negara, seperti KUA, PPAIW, PA, dan lain-lain. Walhasil, hukum Islam dalam KHI
telah bergeser dari otoritas hukum agama [divine
law] menjadi otoritas hukum Negara [state
law].
2.4 KHI dalam Perbandingan Hukum
Keluarga Negeri-Negeri Muslim
2.4.1 Tunisia
Negara
ini menjadikan Islam sebagai agama resmi Negara. Pemerintah Tunisia telah
membuat undang-undang hukum yang bernama Majallah
al-Akhwal al-Syakhshiyyah No. 66 Tahun 1956, kemudian mengalami perubahan
berkali-kali, penambahan, modifikasi, yaitu paa tahun 1964, 1981, dan 1993. UU
tersebut mencakup materi hukum perkawinan, perceraian, dan pemeliharaan anak
yang dari segi material berbeda dengak ketetapan fiqih klasik. Kemudian pada
tahun 1959 ditetapkan tentang keharusan perceraian di pengadilan dan larangan
untuk berpoligami. Sementara itu, menyangkut anak angkat atau adopsi telah
diatur secara khusus dalam UU Perwalian dan Adopsi tahun1958 mengenai perwalian
umum, kafalah dan anak angkat.
2.4.2 Syiria
Syiria
memiliki Qanun al-Akhwal al-Syakhshiyyah tahun
1953. Setelah berlaku 22 tahun kemudian diamandemen menjadi UU No. 34 Tahun
1975 dengan maksud untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pandangan hukum
Islam. Sebelum diamandemen, berkenaan dengan poligami UU tersebut (pasal 17)
menyatakan demikian, “hak poligami bagi suami diperbolehkan asalkan suami dapat
membuktikan bahwa ia mampu untuk memberi hidup kepada isteri. Setelah
diamandemen, pasal poligami itu berbunyi, “pengadilan bisa saja tidak bisa
memberikan izin untuk poligami kecuali ada justifikasi hukum untuk poligami dan
mampu membiayai dua isteri. Setidaknya pengadilan telah memperpanjang dan
mempersulit proses poligami.
Sementara
untuk masalah perceraian terkait dengan hak isteri untuk mengajukan gugatan
cerai kepada suami melalui jalur khulu’.
Selain melalui jalur Khulu’, isteri
dapat pula mengajukan pemutusan hubungan perkawinan kepada pengadilan
disebabkan kasus-kasus antara lain: suami menderita penyakit yang dapat
menghalangi untuk hidup bersama, penyakit gila dari suami, suami meninggalkan
isteri atau dipenjara lebih dari 3 tahun, suami dianggap gagal memberikan
nafkah, dan penganiayaan suami terhadap isteri.
2.4.3 Mesir
Pembaharuan
hukum keluarga di Mesir dimulai sekitar tahun 1920. Segi pertama RUU hukum
keluarga resmi diundangkan. Pada tahun
1929 dilakukan amandemen terhadap beberapa pasal pada undang-undang sebelumnya.
Tercatat dua kali amandemen terhadap hukum keluarga yaitu pada tahun 1979 dan
1985. Reformasi hukum keluarga dilakukan terkait dengan masalah poligami,
wasiat wajibah, warisan dan pengasuhan anak.
UU
No. 100 tahun 1985 menyatakan bahwa seorang yang akan menikah harus menjelaskan
status perkawinannya pada formulir pencatatan perkawinan. Bagi yang sudah
mempunyai isteri harus mencantumkan nama dan alamat isteri atau isteri-isterinya.
Seorang isteri yang suaminya menikah lagi dapat meminta cerai dengan
berdasarkan kemudharatan ekonomi yang diakibatkan poligami dan mengakibatkan
tidak mungkin hidup bersama suami. Hak isteri untuk meminta cerai hilang dengan
sendirinya ketika yang bersangkutan tidak memintanya selama satu tahun setelah
ia mengetahui perkawinan tersebut. Bagi yang melanggar aturan ini dapat
dikenakan hukum dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda 200 Pound
Mesir atau kedua-duanya.
2.4.4 Yordania
Sampai
tahun 1951, yordania masih memberlakukan hukum keluarga Turki Utsmani sampai
diundangkannya undang-undang hak-hak keluarga No 92 Tahun 1951 yang mengatur
tentang perkawinan, perceraian, mahar, pemenuhan nafkah bagi isteri dan
keluarga, dan tentang pemeliharaan anak. Pada perkembangan selanjutnya, UU
tersebut telah diganti dengan status personal Yordan 1976 (UU No. 61 Tahun
1976) yang disebut dengan Qanun al-Akhwal
al-Syakhshiyyah. Amandemen berikutnya terjadi pada tahun 1977 yang
menghasilkan UU No. 25 Tahun 1977.
Hal
ini dilakukan terkait dengan masalah usia menikah, janji pernikahan, perkawinan
beda agama, pencatatan perkawinan, perceraian, dan wasiat wajibah. Mengenai
usia pernikahan dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan adalah 17 tahun bagi
laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan.
2.4.5
Iraq
Iraq
pernah memiliki Qanun al-Akhwal
al-Syakhshiyyah yang mengatur masalah keluarga yang secara resmi
diundangkan pada bulan desember tahun 1959. Prinsip-prinsip tentang masalah
keluarga dan undang-undang ini diambil dari berbagai madzhab dalam islam yang
meliputi Sunni, Syi’ah, dan juga hukum keluarga yang berlaku di beberapa negara
muslim seperti Mesir, Yordania, dan Syiria. Perundang-undangan tersebut
kemudian diamandemen pada tahun 1963, 1978, dan 1983.
Reformasi
dilakukan antara lain terkait dengan masalah status wali, pemberian mahar,
wasiat wajibah, dan pengasuhan anak. Pasal 57 ayat 1-9 mengatur masalah
pengasuhan anak. Secara penjang lebar dijelaskan antara lain bahwa ibu memiliki
hak istimewa dalam mengasuh dan mendidik anak selama perkawinan berlangsung.
Begitu juga setelah perkawinan, dengan catatan ia tidak berbuat aniaya terhadap
anak tersebut. Pengasuhan tersebut harus dewasa, sehat, dapat dipercaya dan
mampu bertanggungjawab dan melindungi anaknya serta tidak kawin lagi dengan
laki-laki asing.
2.5 KHI dalam Lingkup Problematika
Sosial
Pada
bidang hukum perkawinan dalam KHI terdapat beberapa pasal yang problematis dari
sudut padang keadilan relasi laki-laki dan perempuan antara lain batas usia
pernikahan, wali nikah, saksi nikah, hak dan kewajiban suami isteri, nusyuz,
poligami dan nikah beda agama.
Pasal-pasal
yang dinilai sarat dengan ketidakadilan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, batas usia minimal nikah
yang diatur dalam pasal 15 ayat [1]. Pasal ini dianggap tidak adil karena telah
mematok usia minimal perempuan boleh menikah lebih rendah dari usia laki-laki.
Pasal ini jelas memperlakukan laki-laki dan perempuan secara diskriminatif,
yakni semata-mata didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan laki-laki.
Kedua, tentang
wali nikah dalam pasal 19-23 diantara pasal-pasal tersebut yang cenderung bias
gender adalah pasal 19, 20 , dan 21 ayat (1). Hak kewalian hanya dimiliki oleh
laki-laki. Tidak ada ruang sedikitpun bagi seorang ibu untuk menjadi wali nikah
atas anak perempuannya, misalnya ketika sang ayah berhalangan. Sekiranya ayah
tidak memungkinkan untuk menjadi wali, maka hak kewalian itu jatuh pada kakek.
Jika kakek ‘udzur, maka hak kewalian
tidak otomatis pindah ke tangan ibu, tetapi turun pada anak laki-laki atau
saudara laki-laki kandung dari si perempuan itu.
Ketiga, tentang
saksi yang ketentuannya diatur dalam pasal 24, 25, dan 26, dinilai bias gender
hanya pasal 25 saja yang menutup sama sekali kemungkinan perempuan untuk
menjadi saksi pernikahan. Dengan menggunakan parameter kesetaraan gender, maka
semestinya laki-laki dan perempuan mempunyai peluang yang sama untuk tampil
menjadi saksi pernikahan. Keempat,
kepala keluarga hanya disandangkan kepada pundak seorang suami, dan tidak pada
isteri. KHI tidak pernah mempertimbangkan kapabilitas dan kredibilitas isteri
untuk memangku status kepala keluarga.
Kelima,
pengaturan tentang nusyudz dalam KHI
masih terlihat bias gender. Sebab, hanya berlaku bagi pihak perempuan.
Sementara laki-laki (baca: suami) yang mangkir dari tanggungjawabnya tidak
diatur dan tidak dianggap nusyudz. Keenam, pemberian mahar dari seorang
suami terhadap isteri. Dengan mahar ini, seorang suami semakin digdaya di
hadapan isteri. Terdapan anggapan di alam bawah sadar seorang suami bahwa
dirinya telah “membeli” (alat kelamin, vagina) isteri sehingga dapat
memperlakukannya dengan leluasa. Transaksi
“pembelian” dengan selubung mahar ini dapat dilihat dengan jelas dalam pasal 35
ayat (1).
Ketujuh,
poligami. Dalam KHI poligami masih dimungkinkan terjadi. Pandangan seperti ini
dapat disangkal dengan dua alas an berikut: [1] asas perkawinan dalam Islam
adalah monogami bukan poligami. [2] perkawinan poligami dalam praktiknya sangat
menyakitkan bagi isteri. Berbagai penelitian menemukan sebuah fakta bahwa
sebagian besar perkawinan poligami diselenggarakan secara sembunyi-sembunyi
tanpa sepengetahuan dan seizin isteri.
Kedelapan,
nikah beda agama. Perbedaan agama dalam KHI dipandang sebagai penghalang bagi
sepasang pemuda dan pemudi yang hendak melangsungkan sesuatu perkawinan.
Pandangan seperti ini tentu saja bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam
yaitu pluralisme.
Selain
ketidakadilan pada hukum perkawinan, KHI juga tidak mencerminkan keadilan pada
hukum kewarisan. Ketentuan-ketentuan hukum KHI tampak mengabaikan hak-hak anak
yang sedang dalam kandungan. KHI hanya memperhitungkan bagian anak yang telah
lahir. Padahal anak yang sedang dalam kandungan justru memiliki beban yang
lebih berat, bak dari aspek psikologis maupun finansial.
Ketidakadilan
lain terlihat pada pasal 172 KHI yang diantaranya menyatakan bahwa bayi yang
baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau
lingkungannya. Secara implisit, pasal ini menyatakan bahwa agama ibu tidak
bernilai sama sekali pada anaknya, baik dalam pandangan masyarakat maupun
pandangan Tuhan.
Hal
senada juga terjadi pada pasal 186 KHI. Pasal ini secara tegas menyatakan
bahwan anak yang lahir di luar nikah hanya mempunyai hubungan saling mewarisi
dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Sementara status anak yang lahir
karena kawin sirri tidak diatur dalam kaitan dengan hubungan kewarisan. Oleh
karenanya, definisi sah atau tidaknya perkawinan kiranya penting untuk ditinjau
kembali.
Di
samping nuansa ketidakadilan, hukum kewarisan juga memuat beberapa kendala
teknis yang dirasa sulit dalam penerapannya. Kendala teknis itu antara lain,
terdapat pada pasal 192 dan 193 yang tidak menjelaskan secara eksplisit mana
yang ‘awl dan mana yang radd. Jika tidak segera dijelaskan tentu
saja akan menyulitkan para hakim di pengadilan untuk menyelesaikan persoalan
warisan keluarga Muslim.
Dalam
hukum perkawinan, KHI juga belum dapat dikatakan sempurna mengingat masih
banyak persoalan penting yang belum terakomodasi diantaranya persoalan
ketentuan wakaf non-Muslim perlu mendapat tempat dalam KHI mengingat adanya
beberapa kasus yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya hal tersebut.
Kemudian wakaf uang dalam bentuk deposito, kemudian keuntungan bagi hasil
deposito tersebut dimanfaatkan untuk membantu para korban bencana alam ataupun
untuk membiayai pendidikan masyarakat miskin. Wakaf dalam bentuk ini tentu saja
sangat bermanfaat dan sesuai dengan tujuan utama wakaf dalam Islam.
2.6 KHI dan Problem Metodologis
(Ushul Fiqih)
KHI
tidak digali sepenuhnya dari kenyataan empiris Indonesia, melainkan banyak
“mengangkut” begitu saja dari penjelasan normatif tafsir-tafsir keagamaan
klasik, dan kurang mempertimbangkan kemaslahatan bagi umat Islam Indonesia,
akibat tidak digali secara seksama dari kearifan-kearifan local masyarakat
Indonesia. Sejumlah pemikir Islam telah menilai beberapa sisi ketidakrelevanan
fiqih-fiqih klasik itu, oleh karena ia memang disusun dalam era, kultur, dan
imajinasi social yang berbeda. Bahkan disinyalir bahwa fiqih klasik itu bukan
saja tidak relevan dari sudut materialnya, melainkan juga bermasalah dari ranah
metodologisnya. Misalnya per definisi fiqih selalu dipahami sebagai “mengetahui
hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil
tafsili, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah”. Mengacu pada ta’rif tersebut,
kebenaran fiqih menjadi normatif, sehingga kebenaran fiqih bukan dimatriks dari
seberapa jauh ia memantulkan kemaslahatan bagi umat manusia, melainkan seberapa
jauh ia benar dari aspek perujukannya pada aksara al-Qu’an dan as-Sunnah.
Metodologi
dan pandangan literalistik ini belakangan terus mendapat pengukuhan dari
kalangan Islam fundamentalis-idealis. Mereka selalu berupaya untuk menundukan
realitas kedalam kebenaran dogmatik nash,
dengan pengabaian yang nyaris sempurna terhadap kenyataan konkret di
lapangan.
Kesalahan
epistemologis ini yang menjadi utang besar model literalistik. Untuk
menghindari kegawalan itu, hal-hal berikut perlu mendapat perhatian utama. Pertama, mengungkapkan dan
merevitalisasi kaidah ushul marginal yang tidak terliput secara memadai dalam
sejumlah kitab ushul fiqih. Terus terang, walau kerap muncul dalam kitab-kitab
ushul fiqih, kaidah-kaidah berikut belum difungsikan secara optimal, seperti
[1] al-ibrah bi khushush al-sabab la bi
‘umum al-lafadz. Kaidah ini hendak mengatakan bahwa sebuah pemikiran atau
pernyataan selalu memiliki latar subjektifnya sendiri. Dengan demikian,
generalisasi dan idealisasi tanpa batas harus dihindari. [2] takhshish bi al-aql wa takhshish bi al ‘urf.
Bahwa akal dan tradisi memiliki kewenangan untuk mentakhshish suatu nash agama;
[3] al-amr idza dlaqa ittasa’a. ini
penting direvitalisasi, karena umat Islam terlalu dosis memakai kaidah
kebalikannya al-amr idza ittasa’a dlaqa,
dan sebagainya.
Kedua,
sekiranya usaha pertama tidak lagi memadai untuk menangani dan menyelesaikan
problem-problem kemanusiaan, maka upaya selanjutnya adalah membongkar paradigma
ushul fiqih lama; [1] mengubah paradigma dari teosentrisme ke antroposentrisme,
dan elitis ke populis; [2] bergerak dari eisegese
ke exegese. Dengan exegese, para penafsir berusaha
semaksimal mungkin untuk menempatkan nash
sebagai “objek” dan dirinya sebagai “subjek” dalam suatu dialektika yang
seimbang. [3] memfiqihkan syari’at atau merelatifkan syari’at. Syari’at harus
diposisikan sebagai jalan (washilah,
hajiyat) yang berguna bagi tercapainya prinsip-prinsip Islam (ghayat, dlaruriyat) berupa keadilan,
persamaan, kemaslahatan, penegakan HAM. Dus
shalat, zakat, puasa, dan haji adalah washilah
dan bukan ghayah-dlaruriyat. [4]
kemaslahatan sebagai rujukan dari seluruh kerja penafsiran. [5] mengubah gaya
berfikir deduktif ke induktif (istiqra’iy).
Di sinilah letak KHI menimba sebanyak-banyaknya dari kearifan-kearifan lokal.
Dari
fondasi paradigmatik ini kita dapat merencanakan beberapa kaidah ushul fiqih
altrnatif, misalnya, Pertama, adalah
kaidah al-ibrah bi al-maqashid la bi
al-lafadz. Artinya yang mesti menjadi perhatian seorang mujtahid di dalam
mengistinbathkan hukum dari al-Qur’an dan as-Sunnah bukan huruf dan aksara
as-Qur’an dan as-Sunnahnya melainkan dari maqashid yang dikandungnya.
Kedua,
adalah kaidah jawaz naskh al-nushush bi
al-maslahah. Bahwa menganulir ketentuan-ketentuan ajaran dengan menggunakan
logika kemaslahatan adalah diperbolehkan. Kaidah ini sengaja ditetapkan, oleh
karena syariat Islam memang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan kemanusiaan
universal dan menolak segala bentuk kemafsadatan.
Ketiga,
adalah kaidah tanqih al-nuhush bi al-‘aql
al-mujtama’. Kaidah ini hendak menyatakan bahwa akal publik memiliki
kewenangan untuk menyulih dan mengamandemen sejumlah ketentuan “dogmatik” agama
menyangkut perkara-perkara publik. Sehingga ketika terjadi pertentangan antara
akal publik dengan bunyi harfiah teks ajaran, maka akal publik berotoritas
untuk mengedit, menyempurnakan, dan memodifikasinya. Modifikasi ini terasa
sangat dibutuhkan ketika berhadapan dengan ayat=ayat partikular, seperti ayat
poligami, nikah beda agama, iddah, waris beda agama, dan sebagainya.
2.7 Menyusun Visi KHI Indonesia
2.7.1 Pluralisme (al-ta’addudiyyah)
Indonesia
adalah agama yang sangat plural. Pluralitas ini bukan hanya dari sudut etnis,
ras, budaya, dan bahasa melainkan juga agama. Menghadapi pluralitas tersebut,
yang dibutuhkan tentu saja bagaimana cara dan mekanisme yang bisa diambil di
dalam menyikapi pluralitas itu. Sikap antipati terhadap pluralitas, di samping
bukan merupakan tindakan yang cukup tepat, juga akan berdampak kontra-produktif
bagi tatanan kehidupan manusia yang damai.
2.7.2 Nasionalitas
(Muwathanah)
Sebagai
sebuah negara, Indonesia dibangun bukan oleh satu komunitas agama saja.
Indonesia merekrut anggotanya bukan didasarkan pada kriteria keagamaan, tetapi
pada nasionalitas. Umat non-Islam tidak bisa dikatakan sebagai dzimmi atau ahl al-dzhimmah dalam pengertian fiqih politik Islam klasik.
Oleh
karena itu, menjadikan nasionalitas sebagai aksis atau poros di dalam perumusan
hukum Islam khas Indonesia adalah niscaya. Artinya, kenyataan nasionalitas Indonesia
mestinya merupakan batu pijak dari hukum Islam. Ini penting dilakukan. Sebab,
sebagai agama mayoritas, Islam tidak pernah menjadi urusan umat Islam sendiri.
Apa yang terjadi pada Islam dan umatnya kerap membawa dampak yang besar buat
orang lain.
2.7.3 Penegakan HAM (Iqamat al-huquq al-Insaniyyah)
Islam
adalah agama yang memiliki komitmen dan perhatian cukup kuat bagi tegaknya hak
asasi manusia di tengah masyarakat. Dalam sejarah yang awal, Islam justru hadir
untuk menegakkan hak asasi manusia, terutama kaum mustadh’afin, yang banyak dirampas oleh para penguasa. Misalnya,
Islam dating untuk mengembalikan hak-hak kaum perempuan, para budak, dan kaum
miskin.
Ada
sejumlah hak asasi manusia yang harus diusahakan pemenuhannya, baik oleh diri
sendiri maupun negara. Masing-masing adalah hak hidup (hifdz al-nafs wa al-hayat), hak kebebasan beragama (hifdz al-din), hak kebebasan berfikir (hifdz al-’aql), hak properti (hifdz al-maal), hak untuk mempertahankan
nama baik (hifdz al-‘irdh), dan hak
untuk memiliki garis keturunan (hifdz al-nasl).
2.7.4 Demokratis
Sejumlah
konsep ajaran Islam yang dipandang sejalan dengan prinsip demokrasi adalah; pertama, al musawah (egalitarianisme). Bahwa
manusia memiliki derajat dan posisi yang setara di hadapan Allah. Kedua, al-hurriyah (kemerdekaan). Ketiga, al-ukhuwwah (persaudaraan). Keempat, al-‘adalah (keadilan) yang
berintikan pada pemenuhan hak asasi manusia, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat-negara. Kelima,
al-syura’ (musyawarah). Bahwa setiap warga masyarakat memiliki hak untuk
ikut berpartisipasi dalam urusan publik yang menyangkut kepentingan bersama.
2.7.5 Kemaslahatan (al-maslahat)
Syari’at
Islam tidak memiliki tujuan lain kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan
kemanusiaan universal dan menolak segala bentuk kemafsadatan, yang pertama
adalah menyangkut kepentingan orang per orang yang terpisah dengan kepentingan
orang lain seperti dalam kasus poligami. Untuk yang kedua adalah kemaslahatan
yang menyangkut kepentingan orang banyak. Dalam hal ini, otoritas yang
memberikan penilaian adalah orang banyak juga melalui mekanisme syura’ untuk mencapai konsensus (ijma).
2.7.6 Kesetaraan Gender
(al-musawah al-jinsiyah)
Hukum
Islam mutlaq memegangi prinsip ini, sebab kesetaraan gender merupakan unit inti
dalam relasi keadilan sosial. Tanpa kesetaraan gender tidak mungkin keadilan
sosial dapat tercipta. Di sinilah, persoalan konstruksi sosial hukum Islam karena hukum Islam yang kita
pahami, yakini, dan amalkan sehari-hari dilahirkan oleh masyarakat dan budaya
patriarkhis di mana laki-laki selalu menjadi pusat kuasa dan misoginis
(kebencian terhadap peerempuan) sering dianggap wajar dalam penafsiran. Adalah
benar bahwa merekonstruksi hukum Islam (fiqih)
dewasa ini tidak cukup sekadar melakukan tafsir ulang, tetapi harus melakukan
proses dekonstruksi (pembongkaran) terhadap bebatuan ideologi yang melilitnya
berabad-abad.
Pokok-pokok
pikiran ini adalah dasar dan acuan dari kerja pembaharuan Kompilasi Hukum Islam
(KHI).
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam
kasus-kasus tertentu, KHI Indonesia masih terdapat banyak kelemahan dari segi
penetapan hukumnya dan masih cenderung bias gender terutama pada perempuan.
Oleh karena itu diperlukan pengkajian ulang terhadap ketentuan-ketentuan KHI
yang dipandang kurang sempurna dengan memberikan kontribusi atau
masukan-masukan terhadap hukum KHI agar menjadi maslahat bagi semua umat Islam
Indonesia.
3.2 Saran
Penulis
mengharapkan dengan hadirnya makalah ini mahasiswa dapat memahami
problem-problem fiqih dan mampu memberi kontribusi kepada KHI dalam
menyelesaikan masalah-masalah yang tidak terjangkau oleh fiqih-fiqih klasik.
Daftar
Pustaka
Muhammad, KH.Husein, dkk. “Dawrah Fiqih Perempuan, Modul Kursus dan Gender”. Noktah
Publishing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar